Selasa, 01 Oktober 2013

Rupiah, Mata Uang Negaraku

Ada benda yang sangat dibutuhkan di jaman sekarang ketika sedang melakukan transaksi. Benda itu adalah uang. Dalam ilmu ekonomii tradisional, uang didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa, misalnya di Indonesia digunakan mata uang Rupiah. Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.





Bila dahulu orang melakukan transkasi dengan model barter. Namun pada saat sekarang, model int sudah tidak popular. Orang lebih memilih menggunakan uang untuk membeli barang. Demikian sebaliknya, penjual lebih nyaman menerima uang dari pada menerima barang. Jadi keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Inilah salah satu faktor yang membuat perdagangan mengalami peningkatan, yaitu kemudahan dalam melakukan transaksi.



Bagaimanakah sejarah uang di Indonesia? Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi. Mulai sejak itu, Rupiah menjadi dikenal di masyarakat Indonesia sebagai mata uang negara Indonesia.



Sebenarnya, uang kertas pertama kali digunakan di kepulauan Indonesia oleh Perusahaan Hindia Timur Belanda, surat kredit dari rijksdaalder berasal antara tahun 1783 dan tahun 1811. Kertas kredit Gulden Hindia-Belanda diikuti pada tahun 1815, dan dari tahun 1827 menjadi uang kertas gulden dari De Javasche Bank. Denominasi yang lebih rendah (di bawah 5 gulden) yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 1919-1920 dan 1939-1940, karena kekurangan logam untuk perang, tetapi sebaliknya sehari-hari transaksi dilakukan dengan menggunakan koin.


Uang kertas gulden dikeluarkan oleh 'Pemerintah Jepang' selama pendudukan dari tahun 1942, menjadi 'roepiah' pada tahun 1943. Uang kertas yang sebenarnya rupiah baru diterbitkan pada tahun 1946, selama perang kemerdekaan dengan Belanda, setelah deklarasi kemerdekaan sepihak oleh Indonesia pada akhir Perang Dunia II pada tanggal 17 Agustus 1945. Uang ini dikenal sebagai 'Oeang Republik Indonesia'.