Ada benda yang sangat dibutuhkan
di jaman sekarang ketika sedang melakukan transaksi. Benda itu adalah uang. Dalam
ilmu ekonomii tradisional, uang didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang
dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat
diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan
jasa, misalnya di Indonesia digunakan mata uang Rupiah. Sedangkan dalam ilmu
ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara
umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.
Sumber gambar: http://1uang-kuno-indonesia.blogspot.com
Bila dahulu orang melakukan transkasi dengan model barter. Namun pada saat sekarang, model int sudah tidak popular. Orang lebih memilih menggunakan uang untuk membeli barang. Demikian sebaliknya, penjual lebih nyaman menerima uang dari pada menerima barang. Jadi keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Inilah salah satu faktor yang membuat perdagangan mengalami peningkatan, yaitu kemudahan dalam melakukan transaksi.
Bagaimanakah sejarah uang di
Indonesia? Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal—
diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU
No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut.
Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai
satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan
uang itu disebut dengan hak oktroi. Mulai sejak itu, Rupiah menjadi dikenal di
masyarakat Indonesia sebagai mata uang negara Indonesia.
Sebenarnya, uang kertas pertama
kali digunakan di kepulauan Indonesia oleh Perusahaan Hindia Timur Belanda,
surat kredit dari rijksdaalder berasal antara tahun 1783 dan tahun 1811. Kertas
kredit Gulden Hindia-Belanda diikuti pada tahun 1815, dan dari tahun 1827
menjadi uang kertas gulden dari De Javasche Bank. Denominasi yang lebih rendah
(di bawah 5 gulden) yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 1919-1920 dan
1939-1940, karena kekurangan logam untuk perang, tetapi sebaliknya sehari-hari
transaksi dilakukan dengan menggunakan koin.
Uang kertas gulden dikeluarkan
oleh 'Pemerintah Jepang' selama pendudukan dari tahun 1942, menjadi 'roepiah'
pada tahun 1943. Uang kertas yang sebenarnya rupiah baru diterbitkan pada tahun
1946, selama perang kemerdekaan dengan Belanda, setelah deklarasi kemerdekaan
sepihak oleh Indonesia pada akhir Perang Dunia II pada tanggal 17 Agustus 1945.
Uang ini dikenal sebagai 'Oeang Republik Indonesia'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar